Misteri Pagar Laut di Tangerang Banten yang Kantongi Sertifikat HGB, Apa Saja yang Terjadi? Ini Penjelasan Perusahaan Aguan
Misteri Pagar Laut di Tangerang yang Punya Sertifikat HGB: Siapa Pemiliknya?
RedaksiBali.com – Pagar laut yang ada di kawasan Tangerang Banten akhir-akhir ini jadi perbincangan hangat. Awalnya, banyak yang bingung dan bertanya-tanya siapa yang sebenarnya berhak atas tanah di sekitar pagar laut ini, mengingat luasnya yang cukup signifikan dan ada banyak klaim yang beredar. Nah, ternyata ada fakta mengejutkan di balik tanah tersebut. Ternyata, pagar laut di Tangerang ini sudah mengantongi sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang sah! Ya, sebuah hal yang tak banyak orang tahu sebelumnya.
Lalu, apa sih yang sebenarnya terjadi di balik sertifikat HGB ini? Kenapa bisa ada tanah yang berada di sekitar garis pantai tapi sudah terdaftar atas nama perusahaan tertentu? Serta siapa saja yang terlibat dalam bisnis properti yang satu ini? Di artikel kali ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai hal tersebut.
Penyebab Pagar Laut Jadi Sorotan
Awalnya, pagar laut di Tangerang Banten ini terkesan seperti proyek biasa. Namun, saat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa di kawasan tersebut ada banyak sertifikat tanah, perhatian publik langsung tertuju ke sana. Ada sekitar 263 bidang tanah yang terdaftar, dengan rincian 234 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), serta beberapa bidang sertifikat Hak Milik (SHM).
Pagar laut yang awalnya dianggap sebagai proyek biasa ini ternyata menyimpan potensi sengketa yang cukup besar. Karena, tanah yang sudah bersertifikat SHGB tersebut berada di area yang tidak jelas statusnya—apakah memang sah atau justru berada di luar garis pantai yang seharusnya dikuasai oleh negara. Jika benar ada cacat hukum, pemerintah berhak membatalkan sertifikat tersebut tanpa melalui proses pengadilan, selama belum mencapai lima tahun.
Penjelasan Perusahaan Aguan
Dalam situasi seperti ini, tentu saja pihak perusahaan yang terlibat perlu memberikan klarifikasi. Salah satunya adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma alias Aguan. Dalam penjelasannya, Corporate Secretary PANI, Christy Grasella, mengatakan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir tahun 2023.
Christy menambahkan, tanah yang dikelola oleh CIS sudah memiliki sertifikat SHGB yang dikeluarkan oleh BPN/ATR. Bahkan, ia menyatakan bahwa kondisi lapangan di area tersebut sepenuhnya daratan, jadi bukan tanah yang berada di wilayah laut atau pesisir pantai. Dengan begitu, klaim tentang adanya kejanggalan atau pelanggaran hukum terkait kepemilikan tanah ini bisa sedikit terjawab.
Tak hanya itu, dalam laporan keuangan PANI untuk kuartal III 2024, disebutkan bahwa PANI memiliki saham sebesar 99,33% di CIS. Itu artinya, perusahaan besar yang dipimpin oleh Aguan Kusuma ini memang memiliki kontrol hampir penuh atas anak usahanya, termasuk dalam urusan tanah dan sertifikat yang terbit di area pagar laut Tangerang.
baca juga:
Isu Sertifikat Pagar Laut: Pemerintah Akan Tindak Tegas
Tentu saja, masalah ini tak berhenti sampai di situ. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, pun langsung turun tangan dengan melakukan penyelidikan terkait sertifikat yang terbit di kawasan pagar laut. Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa ada 263 bidang sertifikat tanah di kawasan tersebut, termasuk yang dikeluarkan atas nama PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan juga beberapa perseorangan.
Nusron Wahid juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengecekan lebih lanjut dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai yang ada di kawasan tersebut. Pemerintah akan mengevaluasi apakah tanah yang sudah disertifikatkan berada di dalam atau di luar garis pantai yang sah. Jika ditemukan bahwa tanah tersebut berada di luar garis pantai atau ada pelanggaran hukum lainnya, pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan mencabut sertifikat tersebut.
Dampak Bagi Para Pemilik Lahan dan Proyek Properti
Jika akhirnya terbukti bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan untuk pagar laut Tangerang ini melanggar hukum, maka ini bisa menimbulkan dampak besar bagi banyak pihak. Tentunya, para pemilik lahan yang terlibat—termasuk perusahaan besar seperti PT Pantai Indah Kapuk Dua dan PT Intan Agung Makmur—akan menghadapi konsekuensi hukum yang cukup serius.
Namun, tak hanya itu, proyek properti yang berada di kawasan pagar laut ini juga bisa terhambat. Proyek pembangunan yang tengah berlangsung bisa terhenti, dan para investor atau pembeli properti yang sudah melakukan transaksi juga akan merasa dirugikan. Dalam kasus seperti ini, peran pemerintah sangat penting untuk memastikan bahwa semua proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang ada.
Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?
Masih ada banyak hal yang perlu diungkap dalam kasus pagar laut di Tangerang Banten ini. Pemerintah terus melakukan penyelidikan dan evaluasi terkait status tanah yang bersertifikat di kawasan tersebut. Jika nantinya ditemukan adanya kejanggalan atau pelanggaran, maka pemerintah siap bertindak tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, para perusahaan yang terlibat—termasuk PT Pantai Indah Kapuk Dua dan PT Intan Agung Makmur—masih harus menjaga nama baik mereka dengan memberikan klarifikasi yang lebih mendalam dan transparan terkait masalah ini. Tentu saja, masyarakat juga berharap agar proses ini bisa berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.