HukumKriminal

Muda-Mudi Diperas Rp2,5 Juta: Dua Polisi di Semarang Jadi Tersangka Pemerasan

Dua Polisi Jadi Tersangka, Terancam Dipecat! Ini Kronologi Lengkapnya

Semarang, RedaksiBali.com – Kasus pemerasan yang melibatkan dua anggota polisi di Semarang, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Dua oknum polisi tersebut, Aiptu K (47) dan Aipda RL (38), ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memeras sepasang muda-mudi di kawasan Pantai Marina, Semarang Utara, pada Jumat (31/1/2025). Selain kedua polisi, satu warga sipil berinisial S (45) juga ikut terlibat dalam aksi pemerasan ini.

Kronologi Kejadian

Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, kejadian bermula ketika dua muda-mudi sedang menghabiskan malam di dekat Pantai Marina. Mereka tiba-tiba dihampiri oleh tiga orang, termasuk dua polisi yang tidak sedang bertugas. Ketiganya mengancam akan memproses hukum korban karena berduaan, namun menawarkan opsi untuk tidak diproses asalkan memberikan sejumlah uang.

Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan tersebut dan memberikan uang sebesar Rp2,5 juta. Uang tersebut diambil melalui ATM di sebuah minimarket di Jalan Telaga Mas Utara, Semarang Utara. Namun, salah satu korban berteriak meminta tolong, yang kemudian memancing warga sekitar untuk berdatangan dan mengepung para pelaku.

Penanganan Kasus

Setelah kejadian tersebut, kedua polisi dan warga sipil yang terlibat langsung ditangkap. Aiptu K dan Aipda RL kini ditahan di Bidang Propam Polda Jawa Tengah, sementara S ditahan di Polrestabes Semarang. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, menyatakan bahwa kedua anggota polisi tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dan akan menghadapi sanksi internal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Penanganan internal dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng. Untuk pidananya, ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,” jelas Syahduddi dalam keterangan pers di Mako Polrestabes Semarang, Minggu (2/2/2025).

Baca juga:

Pungli di Bandara Soekarno Hatta: Semua Pejabat Imigrasi Dicopot, Apa yang Terjadi di Balik Laporan Warga China?

3 Siswa Keroyok Guru di Kelas! Netizen: Ini Sudah Kriminal!

Paulus Tannos: Buron Korupsi e-KTP Akhirnya Ditangkap di Singapura!

Judi Online Makin Parah! Begini Cara Bandarnya Akalin Polisi.

Ancaman Hukuman

Pelanggaran pidana yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, Dua Polisi Jadi Tersangka tersebut juga berpotensi diberi sanksi internal berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Komitmen Kapolrestabes Semarang

Kombes Pol Syahduddi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang terbukti melakukan penyimpangan. "Saya selaku Kapolrestabes Semarang komitmen, setelah saya sertijab di Polda Jateng, Kapolda Jateng langsung instruksi ke saya untuk tidak ragu-ragu, dan secara tegas melakukan penindakan dan penertiban anggota Polrestabes Semarang yang melakukan penyimpangan ataupun pelanggaran, baik pelanggaran kode etik, disiplin maupun pidana," tegasnya.

Syahduddi juga menyatakan bahwa dirinya akan melakukan pembenahan internal agar perilaku anggota Polrestabes Semarang bisa kembali ke jatidirinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Reaksi Masyarakat

Kasus ini tentu saja menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang merasa kecewa dengan tindakan oknum polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru malah menjadi pelaku kejahatan. Beberapa warga bahkan meminta agar polisi lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap anggotanya.

Kasus pemerasan yang melibatkan dua polisi di Semarang ini menjadi bukti bahwa masih ada oknum yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Namun, dengan tindakan tegas dari Kapolrestabes Semarang, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *