BeritaOpiniPendidikan

81 Tahun Merdeka, Sudahkah Pekerja Indonesia Benar-benar Merdeka?

Oleh: Ni Putu Ega Maha Wiryanthi, S.H., M.H.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, dan Praktisi Human Resources)

Setiap 17 Agustus, kita kembali mengucapkan satu kata yang sangat akrab: merdeka. Merah Putih dikibarkan, lagu kebangsaan dinyanyikan, dan perjuangan para pendiri bangsa dikenang. Namun, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, ada pertanyaan yang layak dibawa masuk ke ruang-ruang kerja kita: sudahkah pekerja Indonesia benar-benar merasakan kemerdekaan dalam bekerja?

Pertanyaan itu tentu tidak bermaksud menyamakan kondisi pekerja hari ini dengan penjajahan pada masa lalu. Dalam hubungan kerja modern, kemerdekaan harus dibaca secara lebih substantif: apakah seseorang dapat bekerja secara layak, memperoleh perlakuan yang adil, memiliki kepastian atas haknya, terlindungi dari tindakan sewenang-wenang, dan tetap mempunyai ruang untuk membangun masa depan.

Konstitusi telah memberi pijakan yang tegas. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sedangkan Pasal 28D ayat (2) menjamin hak untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Karena itu, pekerjaan dalam negara hukum tidak semata-mata perkara ekonomi. Ia juga menyangkut martabat manusia dan pemenuhan hak konstitusional.

Bekerja Belum Tentu Berarti Sejahtera

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada Februari 2026 terdapat 147,67 juta penduduk Indonesia yang bekerja, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka 4,68 persen. Pada periode yang sama, rata-rata upah buruh tercatat Rp3,29 juta per bulan. Angka-angka ini penting, tetapi ia juga mengingatkan kita bahwa keberhasilan ketenagakerjaan tidak cukup diukur dari berapa banyak orang yang bekerja.

Pertanyaan berikutnya justru lebih mendasar: pekerjaan seperti apa yang dimiliki masyarakat? Apakah hubungan kerjanya memberikan kepastian? Apakah keselamatan dan kesehatannya dilindungi? Apakah tersedia jaminan sosial? Apakah pekerja memiliki ruang menyampaikan aspirasi? Dan ketika hubungan kerja harus berakhir, apakah prosesnya dilakukan secara adil?

Dalam perspektif International Labour Organization, gagasan tersebut beririsan dengan konsep decent work atau pekerjaan layak. ILO menempatkan penciptaan pekerjaan, hak di tempat kerja, perlindungan sosial, dan dialog sosial sebagai empat pilar utama. Dengan demikian, kualitas pekerjaan tidak dapat dinilai hanya dari ada atau tidaknya pekerjaan, tetapi juga dari kualitas perlindungan dan relasi yang menyertainya.

Dengan kata lain, bekerja saja belum cukup. Yang harus diperjuangkan adalah bekerja secara layak dan bermartabat.

Merdeka dari Ketidakpastian Hukum

Momentum 81 tahun kemerdekaan datang pada saat Indonesia sedang berada dalam fase penting pembaruan hukum ketenagakerjaan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta pembentuk undang-undang menyusun undang-undang ketenagakerjaan tersendiri yang dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Mahkamah memberikan tenggang waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 31 Oktober 2024. Artinya, batas waktu tersebut akan berakhir pada 31 Oktober 2026.

Situasi ini menjadikan peringatan 17 Agustus 2026 lebih dari sekadar momentum seremonial. Di saat yang sama, Panitia Kerja RUU Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR masih menyerap aspirasi publik, termasuk pada masa reses pertengahan Agustus 2026. Ini adalah kesempatan penting untuk menentukan wajah hubungan industrial Indonesia ke depan.

Pembentukan regulasi baru tidak boleh hanya menjadi kegiatan memindahkan atau merapikan pasal. Isu PKWT, alih daya, pengupahan, PHK, pesangon, hak cuti, hingga perubahan bentuk pekerjaan perlu dirumuskan dengan tujuan yang lebih besar: menghadirkan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi para pihak.

Di sinilah hukum ketenagakerjaan mempunyai fungsi yang khas. Ia tidak dibentuk untuk memenangkan pekerja atas pengusaha, ataupun sebaliknya. Hukum hadir karena hubungan kerja mempertemukan dua kepentingan yang tidak selalu berada dalam posisi dan daya tawar yang sama. Tugas hukum adalah menjaga keseimbangan: memberi perlindungan ketika diperlukan, menjamin kepastian bagi dunia usaha, dan menyediakan mekanisme penyelesaian yang adil ketika kepentingan keduanya berhadapan.

Kepatuhan Hukum Bukan Titik Akhir

Dalam praktik, hubungan industrial sering kali berhenti pada pertanyaan: apakah perusahaan sudah patuh pada peraturan? Pertanyaan itu penting, tetapi bagi saya belum cukup. Kepatuhan hukum adalah batas minimum. Hubungan kerja yang sehat menuntut sesuatu yang lebih: rasa adil, keterbukaan, penghormatan, dan kepercayaan.

Perusahaan tentu membutuhkan disiplin, produktivitas, efisiensi, dan ruang untuk tumbuh. Tanpa perusahaan yang sehat, kesejahteraan pekerja juga sulit diwujudkan. Namun, pada sisi lain, perusahaan yang berkelanjutan tidak mungkin dilepaskan dari manusia yang menjalankannya. Pekerja bukan sekadar angka dalam payroll atau biaya operasional. Di balik setiap jabatan ada seseorang yang menggantungkan pendidikan anak, kebutuhan orang tua, tempat tinggal, dan masa depan keluarganya pada pekerjaan tersebut.

Karena itu, pekerja dan pengusaha tidak seharusnya selalu ditempatkan sebagai dua kutub yang saling berhadapan. Tantangan sebenarnya adalah membangun hubungan industrial yang mampu mempertemukan keberlanjutan usaha dengan perlindungan martabat manusia. Dalam konteks ini, Human Resources juga harus berkembang: bukan hanya menjadi administrator

kontrak, absensi, payroll, dan tindakan disipliner, tetapi menjadi jembatan antara kebutuhan bisnis, hukum, dan manusia.

Apa Arti Merdeka bagi Pekerja?

Pekerja yang merdeka bukan pekerja yang bebas dari kewajiban. Ia tetap harus profesional, produktif, disiplin, dan bertanggung jawab. Hak dan kewajiban berjalan beriringan. Namun, kemerdekaan dalam bekerja berarti seseorang tidak didiskriminasi, mengetahui hak dan kewajibannya secara jelas, bekerja di lingkungan yang aman, memperoleh imbalan yang layak, serta tidak hidup dalam ketakutan terhadap keputusan yang sewenang-wenang.

Di sinilah kita perlu membedakan keadilan formal dan keadilan substantif. Sebuah hubungan kerja dapat saja tampak memenuhi dokumen dan prosedur, tetapi pertanyaan hukum yang lebih penting adalah apakah pelaksanaannya sungguh-sungguh menghormati martabat manusia. Negara hukum tidak cukup hanya memiliki aturan; hukum harus menghasilkan perlindungan yang dapat dirasakan.

Kemerdekaan pekerja bukanlah kemerdekaan dari perusahaan, melainkan kemerdekaan dari hubungan kerja yang tidak adil.

Delapan puluh satu tahun setelah Indonesia merdeka, pertanyaan kita seharusnya bukan lagi hanya berapa banyak lapangan kerja yang berhasil diciptakan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: pekerjaan macam apa yang sedang kita ciptakan bagi manusia Indonesia?

Negara perlu menghadirkan regulasi yang pasti dan adil. Pengusaha perlu membangun praktik ketenagakerjaan yang berkelanjutan. Pekerja pun harus terus bertumbuh menjadi sumber daya manusia yang kompeten dan bertanggung jawab. Ketiganya tidak dapat berjalan sendiri-sendiri.

Sebab negara yang merdeka tidak cukup hanya menjamin warganya dapat bekerja. Negara juga harus memastikan bahwa dalam bekerja, martabat manusia tetap dijaga.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Merdeka bangsanya, bermartabat pekerjanya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *