REDAKSIBALI.COM – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, menyatakan pandangan penting mengenai hukum formal. Menurutnya, hukum formal tidak akan pernah cukup memandu manusia tanpa adanya fondasi moral yang kuat. Heddy menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Penguatan Etika Kelembagaan pada Kamis (20/8/2026) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung. Acara ini juga merangkai agenda Bedah Buku Etika yang Melembaga.
Menariknya, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Bali, Ngakan Made Giriyasa, ikut memberikan penegasan kuat pada kesempatan tersebut. Ia menilai bahwa etika dan empati merupakan sebuah keahlian atau kompetensi khusus. Karena berstatus sebagai keahlian, maka manusia perlu mempelajari dan melatihnya secara terus-menerus.
“Kita tidak bisa langsung begitu saja menguasai sebuah kompetensi tanpa belajar dan latihan,” ujar Giriyasa.
Menurut Giriyasa, masalah etika, dan maraknya korupsi saat ini bukan karena kualitas undang-undang yang buruk. Sebaliknya, hal itu terjadi karena kurangnya proses belajar dan latihan untuk meningkatkan kompetensi etika publik. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak konsisten melatih moralitas mereka sejak dari hal-hal kecil.
“Kita ingin memberantas korupsi namun keseharian kita sering melatih diri memanipulasi administrasi. Tentu hal tersebut tidak akan pernah menyambung antara tujuan mulia dengan latihan kesehariannya,” pungkas Giriyasa.
Pandangan KIPP Bali tersebut memperkuat pernyataan Heddy Lugito sebelumnya mengenai integritas lembaga pemilu. Heddy menegaskan bahwa DKPP memiliki arah tujuan yang sangat jelas untuk mengawal moralitas penyelenggara. Lembaga ini ingin memastikan para penyelenggara pemilu tidak bekerja secara kaku mengikuti undang-undang. Sebaliknya, mereka wajib menjunjung tinggi nilai moral dalam setiap pengambilan kebijakan.
“Sebuah keputusan bisa saja sah secara hukum formal. Namun, keputusan tersebut belum tentu tepat dan benar secara etika,” tambah Heddy.
Selanjutnya, ia juga mengingatkan pentingnya struktur lembaga yang sehat demi menopang etika personal setiap anggota. Model kepemimpinan yang terlalu terpusat bisa memicu masalah jika mengabaikan tata kelola yang baik. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU menjadi bukti nyata dari penegakan etika.
Khusus untuk wilayah Bali, Heddy memberikan apresiasi yang sangat tinggi. Sebab, selama masa kepemimpinannya di DKPP, ia belum pernah menerima satu pun aduan pelanggaran etik dari Bali. Kenyataan ini membuktikan bahwa penyelenggara pemilu di Bali sukses merawat budaya etik dengan sangat baik. Pada akhirnya, penguatan etika menjadi kebutuhan mutlak demi menjaga kepercayaan publik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menilai penguatan budaya etik sangat penting. Langkah ini berguna untuk mengawal integritas pemilu dan mempererat kolaborasi antara DKPP, Bawaslu, dan KPU.
“Kita tidak boleh sekadar memahami nilai etika atau sesana secara teori. Kita wajib menginternalisasikan nilai tersebut dalam menjalankan tugas negara,” tegas Suguna.
Kemudian, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, turut memberikan pandangannya saat menjadi panelis. Sutrawan menegaskan bahwa hukum berperan sebagai alat fisik, sedangkan etika merupakan roh yang menghidupinya. Menurutnya, pelembagaan etika bukan sekadar menambah pasal atau aturan baru melainkan menjiwai cara lembaga menggunakan wewenang.
Di samping itu, Anggota KPU Bali, Anak Agung Raka Nakula, juga tampil menjadi panelis. Ia menyarankan penguatan kelembagaan DKPP melalui transformasi menjadi Dewan Kehormatan Pemilu. Dalam konteks ini, lembaga baru tersebut nantinya tidak hanya menangani pelanggaran penyelenggara pemilu. Lebih luas lagi, wadah ini juga akan mengadili pelanggaran dari para peserta pemilu.(gr)


