BeritaNasional

Kariyasa Adnyana Tekankan Lansia Jadi Subjek Pembangunan

REDAKSIBALI.COM – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, menyampaikan pernyataan tegas. Pihaknya menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Lanjut Usia memiliki urgensi yang sangat kuat. Hal ini terjadi seiring dengan melonjaknya jumlah penduduk lansia di Indonesia saat ini.

Berdasarkan data SUPAS dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk lansia kini menembus 34,9 juta jiwa. Angka tersebut setara dengan 11,97 persen dari total populasi nasional. Proyeksi demografi menunjukkan grafik kenaikan yang signifikan pada masa depan. Pada tahun 2045, proporsi penduduk lansia diperkirakan melonjak hingga menyentuh angka 20 persen. Jumlah tersebut setara dengan 50–65 juta jiwa warga Indonesia.

“Angka ini menunjukkan bahwa persoalan lanjut usia bukan persoalan yang bisa kita tunda. Hari ini jumlahnya sudah mencapai hampir 35 juta jiwa dan ke depan akan semakin besar. Karena itu, kita membutuhkan sistem kebijakan yang kuat dan komprehensif untuk memastikan para lansia dapat menjalani masa tua dengan sehat, aman dan bermartabat,” ujar Kariyasa.

Perubahan Paradigma Menuju Subjek Pembangunan

Menurut legislator asal Bali ini, lonjakan populasi lansia harus memicu perubahan paradigma negara. Pemerintah tidak boleh menempatkan kaum lansia sebatas sebagai objek penerima bantuan sosial belaka. Sebaliknya, negara wajib memandang mereka sebagai subjek hukum yang memiliki martabat utuh. Lansia mempunyai potensi besar serta hak berpartisipasi dalam menentukan arah kebijakan publik.

“RUU Kesejahteraan Lanjut Usia harus menjadi momentum untuk mengubah paradigma. Lansia bukan sekadar objek yang harus dibantu, tetapi warga negara yang memiliki hak, martabat, potensi dan kesempatan untuk tetap berpartisipasi dalam kehidupan sosial,” tegasnya.

Kariyasa menilai proyeksi ledakan lansia menuju tahun 2045 memerlukan perhatian serius dari parlemen. Semakin besar populasi lansia berbanding lurus dengan tingginya kebutuhan pelayanan kesehatan. Perlindungan sosial serta jaminan perawatan jangka panjang harus tersedia dalam ekosistem ramah lansia. Oleh karena itu, draf RUU tidak boleh hanya fokus pada skema bantuan finansial bagi lansia miskin.

“Kalau jumlah lansia terus bertambah, maka negara harus menyiapkan sistemnya dari sekarang. Jangan sampai kita baru membangun kebijakan ketika jumlah lansia sudah sangat besar dan kebutuhan pelayanannya sudah semakin kompleks,” kata Kariyasa.

Menghapus Dikotomi Ekonomi Kaum Lansia

Kariyasa juga menyoroti pentingnya mengevaluasi pengelompokan lansia potensial dan tidak potensial. Status pekerjaan atau kemampuan finansial bukan satu-satunya alat ukur untuk mengukur kebutuhan mereka. Seringkali, lansia masih aktif bekerja tetapi tergolong miskin secara ekonomi. Ada pula yang mandiri secara sosial namun membutuhkan dukungan medis yang intensif.

“Pendekatan terhadap lansia harus melihat kebutuhan mereka secara utuh. Jangan sampai seseorang kehilangan akses terhadap pelayanan hanya karena dikategorikan berdasarkan kemampuan bekerja atau kondisi ekonominya,” tegasnya.

Oleh karena itu, Kariyasa mendorong agar regulasi hak lansia dalam RUU bersifat operasional di lapangan. Hak tersebut meliputi akses kesehatan, jaminan sosial, bantuan hukum, hingga perlindungan dari eksploitasi.

“Yang kita perlukan bukan hanya daftar hak, tetapi bagaimana hak tersebut benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari lansia. Harus ada standar pelayanan, mekanisme pengaduan, perlindungan dan pemulihan hak,” ujar Kariyasa.

Sistem Perawatan Berkelanjutan dan Integrasi Data

Selain itu, sektor medis harus menyediakan perawatan jangka panjang yang berkelanjutan. Rumah sakit perlu mengintegrasikan layanan promotif, preventif, kuratif, hingga paliatif secara berkesinambungan. Layanan geriatri dan kesehatan mental berbasis komunitas harus hadir di tengah masyarakat.

“Ketika kebutuhan lansia semakin kompleks, negara harus memiliki sistem perawatan yang berkelanjutan. Jangan sampai persoalan lansia baru mendapatkan perhatian ketika sudah berada dalam kondisi darurat,” ujarnya.

Selanjutnya, Kariyasa meminta pembentukan sistem data kelanjutusiaan yang terintegrasi secara nasional. Basis data yang valid memudahkan pemerintah mendeteksi kondisi sosial ekonomi lansia secara akurat. Langkah ini juga mencegah salah sasaran dalam penyaluran program jaminan sosial.

Terkait pelaksanaan di daerah, Kariyasa meminta kejelasan pembagian kewenangan dengan pemerintah pusat. Ia tidak ingin pemerintah daerah menanggung beban berat tanpa dukungan anggaran memadai.

“Jangan sampai daerah diberikan banyak kewajiban tetapi tidak diberikan kewenangan, standar pelayanan dan dukungan pembiayaan yang memadai. RUU ini harus membangun pembagian tanggung jawab yang jelas antara pusat dan daerah,” katanya.

Perlindungan Hukum dari Ancaman Kekerasan

Pada aspek hukum, RUU wajib memberikan jaminan perlindungan khusus bagi lansia. Regulasi ini harus mampu mencegah kasus penelantaran, diskriminasi, hingga penipuan harta benda. Sistem pelaporan dan pendampingan korban harus beroperasi sejak dini sebagai langkah preventif.

“Lansia harus mendapatkan jaminan bahwa mereka dapat menjalani masa tua dengan aman, bermartabat dan terlindungi. Negara tidak boleh hadir hanya setelah terjadi persoalan, tetapi harus membangun sistem pencegahan dan perlindungan sejak awal,” ujar Kariyasa.

Kariyasa menyimpulkan bahwa pembahasan RUU Lansia merupakan agenda mendesak yang tidak bisa ditunda. Penundaan pembahasan akan menciptakan krisis perlindungan sosial saat Indonesia memasuki masa keemasan kelak.

“Kita sedang mempersiapkan Indonesia menuju 2045. Kalau hari ini hampir 35 juta penduduk kita sudah berusia 60 tahun ke atas dan jumlahnya akan terus meningkat, maka kebijakan untuk lansia harus kita siapkan dari sekarang. Inilah urgensi RUU Kesejahteraan Lanjut Usia,”tegasnya

“Semangatnya adalah memastikan setiap warga negara dapat menjalani masa lanjut usia secara bermartabat, sehat, aman, terlindungi dan tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Jangan sampai ada lansia yang tertinggal ketika Indonesia memasuki 2045,” tutup Kariyasa.(GR*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *