BeritaDaerah

KPU Buleleng Gelar Rapat Evaluasi Verifikasi Pencalonan DPD Provinsi Bali pada Pemilu 2024

REDAKSIBALI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng Dalam Pemilu Tahun 2024.

Rapat yang  dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana berlangsung selama dua hari dari Kamis hingga Jumat, 13 – 14 April 2023  di Bali Handara Golf & Resort, Desa Pancasari Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng.  Tampak hadir,  Kesbangpol Kabupaten Buleleng,dan  Anggota PPK se-Kabupaten Buleleng yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng.

Pada acara rapat, KPU Kabupaten Buleleng mengundang Anggota Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Bali, Ngakan  Made Giriyasa menjadi narasumber dengan topik bahasan  tentang ‘Potensi Pelanggaran Kode Etik dalam Pelaksanaan Verifikasi Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Peserta DPD Provinsi Bali pada Pemilu Tahun 2024’.

Pada kesempatan itu Giriyasa mengajak seluruh jajaran penyelenggara pemilu di KPU Buleleng untuk senantiasa berpedoman pada kode etik dan pedoman perilaku penyelenggra pemilu.  Menurutnya, bila  penyelenggara dalam melaksanakan semua tahapan berpegang pada aturan, maka seharusnya tidak akan terjadi  pelanggaran kode etik.

Dalam pemaparannya, Giriyasa memberikan beberapa contoh  kasus  pelanggaran etik  yang ditangani DKPP sebagai bahan pembelajaran. Contoh-contoh kasus yang relevan dengan tema rapat.

Pada sesi diskusi, Anggota KPU Buleleng Gede Bandem Samudra menyampaikan, dari beberapa kasus yang dicontohkan oleh narasumber, terkesan sangat mudah bagi masyarakat untuk melaporkan penyelenggara. Implikasinya adalah KPU harus sangat menjaga jarak dengan partai politik, tapi disisi lain KPU sifatnya adalah melayani.

Menanggapi hal tersebut, Giriyasa mengatakan bahwa tidak semua laporan pada akhirnya akan diproses ke persidangan, laporan juga mesti memenuhi persyaratan. Kalaupun laporan kemudian diproses dipersidangan tidak semua terlapor terbukti melanggara kode etik, tergantung pembuktian dalam proses di persidangan. Komunikas antara penyelanggara pemilu dengan peserta pemilu perlu terus dibangun, namun dalam batas komunikasi yang patut, yang tidak mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Dalam kesimpulannya sebagai moderator,   Anggota Divisi Teknis KPU Buleleng, Gede Sutrawan menyampaikan harapannya agar seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat KPU Kabupaten Buleleng maupun PPK yang hadir dapat mempedomani apa yang telah disampaikan oleh narasumber, tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran kode etik. 

Menurut Sutrawan, ketika penyelenggara pemilu dinyatakan bersalah dan diberhentikan, maka selain menerima sanksi hukum, juga akan menerima sanksi sosial. (*GR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *