Yasonna Laoly dan 3 Kasus Kakap: Dugaan Suap, Buronan, dan Bisnis di Lapas
RedaksiBali.com – Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekalnya ke luar negeri membuka kembali diskusi tentang integritas pejabat tinggi di Indonesia. Yasonna Laoly, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh penting dalam politik dan pemerintahan, menghadapi tekanan atas dugaan keterlibatan dalam sejumlah kasus besar. Artikel ini akan mengupas tuntas tiga kasus kakap yang menyeret namanya: korupsi proyek e-KTP, buron Harun Masiku, dan monopoli bisnis di lapas.
1. Korupsi Proyek e-KTP
Proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah politik Indonesia. Dengan total kerugian negara mencapai Rp1,4 triliun, kasus ini menyeret banyak nama besar, termasuk Yasonna Laoly, yang kala itu menjabat sebagai anggota Komisi II DPR. Komisi ini bertanggung jawab dalam pembahasan proyek e-KTP pada 2012.
Keterlibatan Yasonna
Yasonna diperiksa oleh KPK pada 2019 sebagai saksi dalam kasus ini. Ia dimintai keterangan terkait perannya saat proyek e-KTP digodok di DPR. Selain Yasonna, nama-nama besar lain seperti Setya Novanto, Ganjar Pranowo, dan Gamawan Fauzi juga terseret dalam kasus ini.
baca juga:
Perkembangan Kasus
Pada 2019, Yasonna diperiksa untuk memberikan informasi mengenai Markus Nari, seorang mantan anggota DPR yang menjadi tersangka kedelapan dalam kasus ini. Meski Yasonna tidak pernah dinyatakan sebagai tersangka, keterlibatannya dalam pembahasan proyek ini terus menjadi perhatian publik.
2. Kasus Buronnya Harun Masiku
Kasus ini mencuri perhatian publik sejak 2020, ketika Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP, menjadi buron setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan, anggota KPU. Harun diduga memberikan suap agar bisa menduduki kursi DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Peran Yasonna
Sebagai Menkumham saat itu, Yasonna menghadapi kritik keras terkait data perlintasan Harun Masiku. Harun diketahui kembali ke Indonesia dari Singapura, namun data tersebut sempat "hilang" dari sistem. Yasonna mengaku menyerahkan semua informasi kepada pihak berwenang, tetapi publik mempertanyakan integritasnya dalam menangani kasus ini.
Pencekalan oleh KPK
Pada Desember 2024, KPK mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Yasonna. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyidikan kasus Harun Masiku berjalan lancar. Namun, hingga kini, status Yasonna dalam kasus ini masih menjadi tanda tanya besar.
3. Monopoli Bisnis di Lapas
Tuduhan lain yang mencuat adalah dugaan nepotisme dalam bisnis di lembaga pemasyarakatan (lapas). Nama Yasonna disebut-sebut memberikan akses istimewa kepada anaknya, Yamitema Tirtajaya Laoly, untuk memonopoli bisnis di lapas.
Pengakuan Tio Pakusadewo
Aktor Tio Pakusadewo mengungkapkan praktik-praktik bisnis yang tidak transparan di lapas melalui wawancara di kanal YouTube Uya Kuya. Meski tidak secara langsung menyebut nama, pernyataannya dikaitkan dengan Yasonna dan keluarganya. Tuduhan ini diperkuat oleh diskusi di media sosial, termasuk unggahan dari akun Twitter @PartaiSocmed.
Respons Publik dan Yasonna
Kasus ini menimbulkan gelombang kritik terhadap sistem manajemen lapas di Indonesia. Namun, hingga kini, belum ada penyelidikan resmi terkait dugaan ini. Yasonna sendiri membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Ketiga kasus ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam menegakkan hukum di Indonesia, khususnya ketika melibatkan tokoh politik besar seperti Yasonna Laoly. Dari korupsi proyek e-KTP hingga monopoli bisnis di lapas, publik menantikan transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus-kasus ini.



