Berita

Mediasi Berujung Isu SARA, Akademisi Minta DPD RI Kembali ke Fungsi Konstitusi

REDAKSIBALI.COM.— Tindakan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang turun langsung memediasi konflik sosial di daerah—bahkan hingga memicu polemik isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)—mendapat sorotan dari akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Komang Arya Mukti Maruti.

​Sebagai praktisi hukum tata negara dan kebijakan publik, Arya menegaskan pentingnya pelurusan persepsi publik mengenai kewenangan DPD RI agar tetap berada di koridor konstitusi serta memberikan kepastian hukum.

Bukan Lembaga Eksekutif maupun Yudisial

​Berdasarkan Pasal 22D UUD NRI 1945 dan UU MD3, mandat DPD RI bersifat spesifik pada fungsi legislatif, meliputi legislasi, pertimbangan, dan pengawasan terkait otonomi daerah. Menurut Arya, DPD RI tidak dibekali fungsi eksekutif maupun yudisial.

​”Anggota DPD tidak memiliki legal standing atau otoritas formal untuk bertindak sebagai mediator hukum resmi yang putusannya mengikat (legally binding) dalam menyelesaikan sengketa privat, ketenagakerjaan, ataupun kasus hukum warga,” jelas Arya.

​Penyelesaian sengketa lokal atau ketenagakerjaan secara sah merupakan domain Pemerintah Daerah (seperti Dinas Ketenagakerjaan), mediator bersertifikat sesuai PERMA No. 1/2016, atau aparat penegak hukum melalui pendekatan restorative justice. Intervensi terlalu jauh ke ranah teknis sengketa fisik berpotensi melampaui kewenangan (ultra vires).

Batas Hak Imunitas di Ruang Publik

​Arya juga menyoroti ruang lingkup hak imunitas anggota legislatif. Hak tersebut utamanya bekerja penuh dalam forum kedinasan resmi, seperti rapat paripurna atau rapat komite.

​Ketika pejabat publik bertindak di luar forum resmi atau di ruang publik terbuka, perlindungan hukum tersebut mengalami pergeseran. Setiap ucapan di ruang publik tetap tunduk pada norma hukum umum, seperti UU Anti-Diskriminasi dan UU ITE.

Dorong Menerapkan Referral System

​Guna menerapkan good governance, Arya menyarankan DPD RI fokus menjalankan fungsi rujukan (referral system). Saat menemui konflik warga, DPD hendaknya mengawal kasus agar ditangani oleh lembaga mediasi resmi yang sah, seperti Dinas Tenaga Kerja, mediator pengadilan, atau Komnas HAM.

​”Efektivitas penyerapan aspirasi tidak diukur dari seberapa sering seorang legislator mengambil alih fungsi mediator lapangan, melainkan seberapa kuat mereka mengawasi jalannya roda pemerintahan agar tetap berpihak pada keadilan di daerah,” tegasnya.

​Ia juga menyayangkan jika aksi lapangan justru bergeser menjadi polemik isu SARA yang bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.(gr*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *