BeritaNasional

Begini Skema Pelaksanaan PPKM Mikro 9-22 Februari 2021

REDAKSIBALI.COM – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarson dalam siaran pers hari Senin (8/2) kemarin  menginformasikan Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian Covid-19. PPKM Mikro diterapkan mulai 9 s/d 22 Februari 2021. Penerapan PPKM Mikro disesuaikan dengan data perkembangan kasus untuk menekan kasus positif.

Penerapan PPKM Mikro dilaksanakan oleh Pos Jaga Desa/Kelurahan yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi, serta koordinasi dengan TNI dan Polri. Pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring serta pengawasan yang akan dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat Pusat, serta melibatkan semua kementerian atau lembaga yang terkait.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar yang ikut dalam konferensi pers  menegaskan, untuk pembiayaan kesuksesan program PPKM Mikro ini, bisa menggunakan Dana Desa. Dalam Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2021 sudah menegaskan agar desa untuk segera melakukan perubahan APBDesa sesuai dengan ketentuan.

Setelah dilakukan analisis dan evaluasi terhadap PPKM tahap I dan Tahap II, serta diberlakukannya PPKM Mikro sebagai langkah lanjutan maka skema pelaksanaan PPKM juga disesuaikan sebagai berikut:

  • Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 50%, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuai SE Menteri PAN RB).
  • Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.
  • Untuk Sektor Esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
  • Melakukan pembatasan kegiatan restoran/ mall:
  1. Kegiatan restoran makan/minum di  tempat sebesar 50%
  2. Pembatasan jam operasional Mall/ Pusat Perbelanjaan s/d pukul 21.00 WIB
  3. Pemesanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take-away/delivery) tetap diijinkan.
  • Kegiatan Konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Menutup Fasilitas Umum, menghentikan sementara Kegiatan Sosial Budaya.
  • Membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum.

Terkait sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut, menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, 98% Kabupaten dan Kota di Indonesia telah memiliki peraturan penegakan disiplin protokol kesehatan, termasuk sanksi di dalamnya. Dalam penerapannya, Posko Desa dapat segera membentuk Tim Penegakan Disiplin, dengan pengenaan sanksi sosial atau denda di Desa dan Kelurahan. Basisnya tetap pada peraturan daerah atau peraturan kepala daerahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *