Kader GMNI Hukum Unud, Kadek Krisnandika Aristya Perjuangkan Tari Rejang Pande Suci Wedana Dapat Sertifikat HAKI
REDAKSIBALI..COM – Tari Rejang Pande Suci Wedana menjadi satu dari 24 Sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diserahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Gubernur Bali hari Jumat (5/2) kemarin di di Ksirarnawa Art Centre, Denpasar.
Diterbitkannya sertifikat HAKI Tari Rejang Pande Suci Wedana bermula dari perjuangan Kadek Krisnandika Aristya mendaftarkan tarian ini ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali untuk mendapatkan Sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham.
“Perjuangan pencatatan ini merupakan tindak lanjut dan langkah nyata dari tugas akhir atau skripsi saya yang berjudul ‘Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Tari Rejang Pande Suci Wedana Tihingan di Kabupaten Klungkung,’ kata Kadek Krisnandika
Kadek Krisnandika Aristya menceritakan Tari Rejang Pande Suci Wedana diciptakan pada tahun 2016 saat Karya Ngenteg Linggih di Pura Penataran Dalem Pande Urip Wesi, Tihingan, Klungkung. Tari Rejang Suci Wedana tidak diciptakan berdasarkan Rencana, melainkan Pemangku Pamucuk di Pura tersebut mendapatkan Pawisik dari Hyang Maha Kuasa untuk menciptakan sebuah tarian rejang yang kemudian diberikan nama ‘Rejang Pande Suci Wedana.
“Pendaftaran tarian untuk mendapatkan HAKI telah mendapat restu dan dukungan dari pihak desa adat dan juga dari Jero Mangku Pande Made Bargawa yang menerima pawisik,” sambung Kadek Krisnandika.
Kadek Krisnandika Aristya yang aktif dalam organisasi ekstra kampus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Hukum Universitas Udayana menyatakan perjuangannya ini merupakan bentuk dedikasi dan tanggung jawabnya sebagai seorang mahasiswa.
“Mahasiswa sebagai intelektual merdeka tidak cukup hanya dengan berteori dan beretorika saja, akan tetapi mahasiswa juga harus mampu menunjukkan hasil nyata dan konkret serta berdampak bagi masyarakat, sesuai dengan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ungkapnya.
Kadek Krisnandika Aristya menuturkan perjuangannya untuk mendaftarkan Tari Rejang Pande Suci Wedana mendapatkan HAKI dari Kemenkum HAM juga mendapat dukungan dari kawan-kawannya yang bergabung di organisasi GMNI Hukum Unud.
“Banyak hal yang didapatkannya saat bergabung di organisasi GMNI. Di GMNI dirinya diharuskan untuk selalu berkawan dengan rakyat, tidak menjauhi rakyat, karena sejatinya mahasiswa terlahir dan akan kembali ke masyarakat” tutur Krisnandika yang juga mantan pengurus BEM FH Unud ini.
Mengakhiri perbincangannya, Krisnandika mengucapkan berterima kasih kepada seluruh pihak, baik para dosen pembimbing di Fakultas Hukum Unud, rekan-rekannya di GMNI Hukum Universitas Udayana serta berbagai pihak yang telah mendukung proses perjuangan sehingga terdaftarnya hak atas kekayaan intelektual Tari Rejang Pande Suci Wedana ini. (GR)