BeritaNasional

Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Pemecutan, Anggota BP MPR RI Kesuma Kelakan Tegaskan Sumber Hukum Harus Sesuai dengan Pancasila

REDAKSIBALI.COM – Pancasila memiliki kedudukan penting dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia, maha pentingnya kedudukan Pancasila kemudian memberi kesadaran kepada bangsa Indonesia untuk menjadikannya sebagai rujukan mutlak bagi tatanan kehidupan baik dalam bersosial masyarakat, berpolitik, beragama, maupun berhukum. Pancasila menjadi sumber utama dalam tatanan hukum sehingga walaupun terdapat begitu banyak sumber hukum maka sumber hukum tersebut haruslah sesuai dengan Pancasila.

Demikian ditegaskan Anggota Badan Pengkajian (BP) MPR RI  I G.N. Kesuma Kelakan, S.T., M.Si  saat menjadi Narasumber pada acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat yang bertema ‘Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber  pada hari Selasa (18/5/2021) di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar.

Menurut Anggota Fraksi PDI Perjuangan di  DPR RI ini, walaupun Pancasila  saat ini sebagai sumber segala sumber hukum memiliki legitimasi yuridis  di TAP MPR maupun dalam Undang-undang (UU)  tetap saja tidak memberi jaminan kepastian hukum dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Akibatnya, keberadaan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum tidak memiliki unsur imperatif atau daya mengikat dalam hierarki perundang-undangan.

Kesuma Kelakan menjelaskan hal ini kemudian menjadi persoalan, tidak dimasukkannya Pancasila dalam hirarki peraturan perundang-undangan telah mengakibatkan munculnya disharmoni antara peraturan perundang-undangan. “Tidak heran apabila terdapat UU ataupun Peraturan Daerah (Perda) yang dibatalkan karena masalah disharmoni ini,” katanya

Wakil Gubernur Bali periode 2003-2008 ini kemudian menyarankan agar pembentuk hukum dapat kembali kepada falsafah bangsa sendiri dengan menjadikan Pancasila sebagai bintang pemandu yang memberikan pedoman dan bimbingan dalam semua kegiatan legislasi.

“Pancasila hendaknya  memberi isi kepada tiap peraturan perundang-undangan serta kerangka yang membatasi ruang gerak isi peraturan perundang-undangan itu. Pancasila sebagai ideologi dinamis memang dapat berkembang mengikuti konteks jamannya, akan tetapi falsafah dasarnya harus bersifat tetap menurut maksud para Pendiri Negara,” ujarnya.

Suasana dialog pada acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat yang bertema ‘Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber  pada hari Selasa (18/5/2021) di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar.

Menurut Praktisi Kajian Budaya dan Pariwisata I G.N. A. Eka Darmadi, SS., M.Si yang hadir sebagai Narasumber pada acara ini menyatakan, pembangunan hukum yang berkelanjutan merupakan kebutuhan yang harus dilakukan oleh suatu bangsa dalam mengikuti perkembangan masyarakat maupun perkembangan kejahatan.

Eka Darmadi menambahkan pada dasarnya perkembangan kejahatan selalu mengikuti perkembangan masyarakat itu sendiri, dan pembangunan hukum harus selalu disesuaikan dengan dinamika kehidupan. Walaupun banyak pendapat tentang makna Pancasila, Pancasila itu tetap sebagai dasar Negara dan menjadi pandangan hidup bangsa,” kataEka Darmadi

“Agar Pancasila tetap menjadi dasar Negara dan menjadi pandangan. Agar hidup kenegaraan kita dapat sesuai dengan Pancasila, dan dapat bersikap sesuai dengan nilai-nilai, norma-norma yang berlaku dan sesuai dengan Pancasila. Maka, kita selaku generasi penerus bangsa sudah selayaknya menjaga dan mengamalkan pancasila sebagaimana mestinya,” ajaknya

Acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat  ini  dihadiri  tokoh Pemuda dan tokoh masyarakat  Desa Pemecutan Kelod.  Hadir pula Ketua Ranting PDI Perjuangan  I Ketut Gede Ariawan beserta jajaran pengurusnya. Untuk menghindari cluster baru penularan virus, acara dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19.(GR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *