BeritaDaerah

Temui Ombudsman RI Perwakilan Bali, KI Bali Berharap Ada PKS

REDAKSIBALI.COM – Komisi Informasi Provinsi Bali (KI Bali) melakukan audiensi ke Ombusdman RI, pada Senin, (28/62021). Pada pertemuan itu, Ketua KI Bali, Agus Wirajaya didampingi tiga  komisioner KI Bali lainnya diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab.  di ruang rapat kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali di jalan Melati Denpasar.

Wakil Ketua KI Bali, Dewa Nyoman Suardana, menyampaikan  pertemuan itu sebagai upaya menyambung kedekatan komunikasi antar lembaga yang telah terjalin selama ini, Selain sebagai momen memperkenalkan keberadaan komposisi komisioner KI Bali periode 2021-2025. Kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali , Dewa Suardana juga  menyampaikan bahwa dalam hal memverifikasi permohonan sengketa informasi yang masuk telah diatur didalam Peraturan Komisi Informasi dalam bentuk pemeriksaan berkas.

Sementara itu Koordinator Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Bali, I Wayan Darma menyatakan,  agar kedepan MOU KI Pusat dengan Ombudsman RI yang pernah terjalin beberapa tahun yang lalu  dapat diperbaharui. Sehingga di daerah dapat ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara bersinergi.  Seperti halnya melakukan sosialisasi berkaitan keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan edukasi tentang klasifikasi informasi yang terbuka maupun informasi yang dikecualikan.

Koordinator Bidang Kelembagaan dan Kerjasama KI Bali,  Agus Suryawan, menambahkan, untuk mempelajari secara teknis poin-poin yang akan dituangkan kedalam  PKS sebagai upaya sinergitas  kedua lembaga dalam menjalankan tugas fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab menyambut baik atas terjadinya pertemuan ini dan menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Komisioner KI Bali.  Menurut Umar Ibnu Alkhatab keterbukaan informasi yang merupakan ranah KI  merupakan hal penting yang wajib disosialisasikan ke masyarakat berkaitan dengan kalsifikasi informasi terbuka dan  yang dikecualikan. Pada kesempatan itu Umar  mengingatkan agar KI Bali melakukan verifikasi dalam hal kewenangan dan persyaratan permohonan sengketa informasi. (GR*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *