BeritaDaerah

Gubernur Bali Keluarkan Kebijakan Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya

REDAKSIBALI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster  mengeluarkan kebijakan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022.  Kebijakan ini mulai diberlakukan mulai tanggal  7 Maret 2022.

Surat Edaran ini berisi imbauan agar Pimpinan Lembaga/Unit Kerja Instansi Vertikal di Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali,Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota se-Bali, Bandesa Adat se-Bali, Perbekel se-Bali, Kepala BUMN/BUMD, Pimpinan/Pemilik Industri, Jasa, Hotel, Restoran, dan Perbankan, Pimpinan/Pemilik Pasar Modern, Pasar Tradisional, dan Pusat Perbelanjaan, serta seluruh masyarakat Bali di wilayah Provinsi Bali :

  1. Bagi bangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali, agarmemasang sistem PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap, untuk bangunan lama dan bangunan baru.
  2. Bagi bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 (lima ratus) meter persegi agar memasang sistem PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap, untuk bangunan lama dan bangunan baru.
  3. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dapat dilaksanakan melalui skema tersambung (on-grid) jaringan PLN atau tidak tersambung (off-grid) jaringan PLN berdasarkan Pedoman Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
  4. Agar menjadikan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sebagai salah satu syarat untuk mempermudah memperoleh persetujuan bangunan gedung.

Mendorong Lembaga Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Kejuruan untuk:

1) mengembangkan kompetensi di bidang Energi Bersih;

2) mengembangkan kurikulumpembelajaran di bidang Energi Bersih; 3) menyiapkan pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dengan melibatkan Sumber Daya Manusia atau tenaga kerja lokal;

4) menyediakan tempat uji kompetensi dan pelatihan dalam penerapan Energi Bersih khususnya pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap; dan

5) mengembangkan penelitian, kreativitas, dan inovasi penerapan Energi Bersih dan Energi Baru Terbarukan dengan teknologi tepat guna dari hulu sampai hilir yang bermanfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat.

Mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota, dan para pihak untuk memberikan penghargaan/insentif kepada Perorangan, Badan Usaha, Lembaga yang telah memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Bali memberikan penghargaan kepada Perorangan, Badan Usaha, Lembaga, Penggiat, dan Inovator yang berkomitmen dalam pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap maupun teknologi Energi Bersih dan Energi Baru Terbarukan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *