BeritaNasional

KND dan Gugus Tugas  Perjuangkan Hak  Penyandang Disabilitas Mendapat Alat Bantu Adaptif

REDAKSIBALI.COM – Aspek Kesehatan dan alat bantu adaptif  merupakan salah satu hak dasar Penyandang Disabilitas yang dijamin pemenuhannya oleh Negara dan juga sebagai bagian dari hak asasi. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjelaskan hak kesehatan diantaranya akses atas sumber daya di bidang kesehatan; pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau; menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan serta alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya.

Terkait alat bantu adaptif terdapat hak mendapatkan rehabilitasi dini dan inklusif serta hidup mandiri dan terlibat dalam masyarakat melalui hak mobilitas pribadi dengan penyediaan alat bantu adaptif

Demikian diungkapkan Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND)  Dante Rigmalia pada acara Diskusi Nasional ‘Strategi Penguatan Ekosistem Layanan Kesehatan Inklusi Disabilitas dan Alat Bantu Adaptif:  Pembelajaran Studi Pengembangan Jaminan Pemenuhan Alat Bantu Provinsi Bali’ pada Selasa,(28/6/2022) di gedung Annika Linden Center, Denpasar

Dante Rigmalia yang hadir di Bali bersama Komisiner KND Eka Prastama Widiyanta menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan akses dan kualitas layanan Kesehatan melalui berbagai program dan pembiayaan bersama berbagai pihak terkait. Di sisi lain, pemenuhan kebutuhan layanan Kesehatan inklusi disabilitas termasuk alat bantu bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia masih terjadi kesenjangan.

“Di tingkat lokal, Task Force (Gugus Tugas)  Alat Bantu adaptif Provinsi Bali telah melakukan studi dan advokasi peningkatan akses alat bantu salah satunya melalui pembelajaran praktik baik Jamkesus Disabilitas Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta”  ungkapnya.

Ketua Gugus Tugas Alat Bantu Disabilitas Provinsi Bali Putu Juliani Lawalata mengungkapkan  alat bantu adaptif disabilitas merupakan kebutuhan dasar yang memberi pengaruh besar dalam perkembangan, kemandirian dan partisipasi Penyandang Disabilitas dalam berbagai sektor pembangunan.

 “Kami  Gugus Tugas Alat Bantu Disabilitas Provinsi Bali yang merupakan gabungan dari Organisasi Penyandang Disablitas di Bali mendorong  Pemerintah Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten kota di Bali  bisa memenuhi  alat bantu adaptif  untuk penyandang disabilitas.. Peran Pemda bisa dilakukan melalui skema jaminan kesehatan dan alat bantu disabilitas yang tidak dijamin, kurang limit penggantiannya (out of pocket), dan sesuai kebutuhan pengguna (adaptif),’ ungkapnya penuh semangat.

Menurutnya pemerintah memiliki porsi anggaran yang cukup besar untuk alat bantu, namun pemahaman untuk bagaimana penggunaan yang tepat sasaran masih perlu ditingkatkan, karena betapa pentingnya alat bantu adaptif bagi kemandirian dan produktifitas Penyandang Disabilitas.

Juliani menjelaskan pemberian alat bantu yang tidak sesuai dengan kebutuhan pengguna ini menyebabkan alat-alat bantu terlantar dan lebih banyak menimbulkan resiko bagi hidup para Penyandang Disabilitas. Pemberian alat bantu berbasis amal tidak menjamin keberlanjutan penyediaan alat bantu bagi Penyandang Disabilitas, karena kebutuhan mendasar ini adalah kebutuhan seumur hidup bagi Penyandang Disabilitas.

Acara diskusi yang diselenggarakan secara  kolaboratif antara Puspadi Bali, UCP Roda untuk Kemanusiaan, Annika dan Linden Center dan Inspirasia Foundation dilaksanakan dengan luring dan daring.  Perwakilan dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali memaparan Hasil Kunjungan Studi Banding ke Jamkesus Disabilitas di Provinsi DIY dan memberikan praktek baik yang sekiranya bisa diterapkan di Bali

Sementara dari Kementerian Bappenas/PPA, Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan,  memberikan pemaparan  melalui daring terkait “Peluang Penguatan Kebijakan dan Strategi Percepatan Pemenuhan Hak Kesehatan dan Akses Alat Bantu Penyandang Disabilitas di Indonesia” 

Pembahasn semakin lengkan dengan hadirnya  PROSPERA, ADINKES Indonesia, CHAI, KND RI dan Inpirasia Foundation memaparkan pandangan mereka terkait topik  ‘Fakta dan Masukan Pemenuhan Hak Kesehatan dan alat Bantu di Indonesia’.(GR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *