Hubungan dan KesehatanKesehatanKesehatan dan Kebugaran

BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti KRIS. Apa Bedanya ?

RedaksiBali.com – Mulai 30 Juni 2025, sistem kelas iuran BPJS Kesehatan yang terdiri dari Kelas I, II, dan III akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Apa Itu KRIS?
KRIS JKN atau Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional merupakan sistem kelas standar yang diterapkan secara menyeluruh di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Implementasi KRIS ini diharapkan akan menyetarakan fasilitas rawat inap di semua rumah sakit sehingga lebih merata dan adil.

baca juga ….

Drama Munas PMI 2024: Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono, Tuding Munas Tandingan Ilegal

Penyakit Misterius di Kongo: Ancaman Pandemi Baru atau Wabah Terbatas?

Apakah Perlu Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2025? Ini Penjelasannya

Komnas KIPI Bantah Kabar Viral soal Detoksifikasi Vaksin Covid-19

Perbedaan KRIS dengan Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3
Dengan penerapan KRIS, ada beberapa perubahan signifikan yang diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kualitas layanan kesehatan:

Kapasitas Kamar:

  1. Kelas I BPJS Kesehatan: Sebelumnya, kamar diisi oleh 1-2 pasien.
  2. Kelas II BPJS Kesehatan: Sebelumnya, kamar diisi oleh 3-5 pasien.
  3. Kelas III BPJS Kesehatan: Sebelumnya, kamar diisi oleh 4-6 pasien.
  4. KRIS: Maksimal 4 tempat tidur per kamar dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
    Fasilitas Kamar:
  5. Setiap tempat tidur dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan sistem panggilan perawat (nurse call).
  6. Tersedia nakas di setiap tempat tidur.
  7. Ruangan rawat inap dilengkapi dengan tirai atau partisi yang menempel di plafon atau menggantung.
  8. Setiap kamar memiliki kamar mandi dalam yang memenuhi standar aksesibilitas dan dilengkapi dengan outlet oksigen.
    Standar Ruangan:
  9. Ventilasi udara dengan pertukaran minimal 6 kali per jam.
  10. Pencahayaan buatan mengikuti standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  11. Suhu ruangan dijaga antara 20-26 derajat Celsius.
  12. Ruangan dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
    Uji Coba dan Hasil
    Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan uji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit. Hasilnya menunjukkan peningkatan indeks kepuasan masyarakat dan pendapatan rumah sakit tidak berkurang meskipun sistem KRIS diterapkan.

"Indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS," ungkap Dante. "Selain itu, pendapatan rumah sakit tetap stabil dengan implementasi sistem baru ini."

Kriteria Fasilitas Kelas Rawat Inap KRIS
Untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III dan penerapan KRIS, ada 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit:

  1. Komponen bangunan dengan tingkat porositas rendah.
  2. Ventilasi udara yang memenuhi minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan buatan sesuai standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur dengan 2 kotak kontak dan nurse call.
  5. Adanya nakas per tempat tidur.
  6. Suhu ruangan antara 20-26 derajat Celsius.
  7. Ruangan terpisah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur per kamar dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai atau partisi menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *