HukumKriminal

Jokowi Minta Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita Diusut Transparan, Tidak Ada yang Ditutupi

RedaksiBali.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal dan menangani kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky secara transparan. Jokowi menegaskan pentingnya penyelidikan yang terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Saya sudah menyampaikan kepada Kapolri agar kasus ini betul-betul dikawal dan transparan terbuka semuanya,” ujar Jokowi saat kunjungan ke Pasar Lawang Agung, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Kamis (30/5/2024). Presiden menegaskan bahwa tidak ada yang perlu disembunyikan dalam penyelidikan ini.

Latar Belakang Kasus
Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan di Kota Bandung pada 21 Mei 2024. Pegi berperan sebagai otak di balik kejahatan ini.

Pegi Setiawan diketahui menyuruh anggota geng motornya untuk melempari sepeda motor yang dikendarai oleh Eky, yang saat itu membonceng Vina. Para pelaku berhasil mengejar korban di flyover dan menganiaya mereka dengan tangan kosong dan balok kayu. Selanjutnya, kedua korban dibawa ke belakang showroom di Jalan Perjuangan, depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon, di mana mereka dianiaya secara brutal. Vina yang tidak berdaya juga diperkosa oleh Pegi.

Baca Juga ….

Polisi Penembak Siswa SMK Semarang: Dipecat Tidak Hormat, Jadi Tersangka, dan Pelanggaran HAM

Kisah Pilu Anak 14 Tahun: Surat Permintaan Maaf Setelah Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

Tragedi Lebak Bulus: Penyesalan Sangat Mendalam, Remaja 14 Tahun Usai Bunuh Ayah dan Neneknya

Tragedi Lebak Bulus: Fakta Lengkap Remaja Tusuk Ayah dan Nenek hingga Tewas

Penangkapan dan Hukuman
Dalam kasus ini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal, yang merupakan anak di bawah umur, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Pegi Setiawan yang telah kabur ke Bandung dan bekerja sebagai kuli bangunan dengan nama baru Robi Irawan selama 8 tahun, akhirnya ditangkap dan dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Transparansi dalam Penyidikan
Jokowi menekankan bahwa kasus ini harus ditangani dengan transparan. "Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi," tegas Presiden. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka.

Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga memastikan bahwa dua tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak dihapus dari penyidikan. Hal ini untuk menjamin bahwa semua pelaku yang terlibat akan menghadapi hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *