HukumKriminal

Biaya Rp56 Ribu per Lembar! Fakta Sindikat Uang Palsu yang Mengguncang di UIN Makassar

RedaksiBali.com – Sindikat uang palsu yang beroperasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik. Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil membongkar jaringan pencetak uang palsu yang memproduksi pecahan Rp100 ribu dengan biaya produksi mencapai Rp56 ribu per lembar.

Awal Terbongkarnya Kasus.

Pengungkapan kasus Sindikat Uang Palsu ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran uang palsu di wilayah Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap dua tersangka utama, M dan AI.

Modus Operandi dan Lokasi Produksi.

Menurut Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, sindikat ini menggunakan mesin cetak canggih senilai Rp600 juta yang didatangkan dari China. Awalnya, proses produksi dilakukan di rumah seorang pengusaha di Jalan Sunu, Makassar. Namun, mereka kemudian memindahkan operasinya ke perpustakaan UIN Alauddin Makassar, memanfaatkan ruang dan fasilitas yang lebih besar.

baca juga:

Waduh! Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Begini Prosesnya!

Pemerasan Rp20 Miliar, AKBP Bintoro Dipecat Tidak Hormat dan Menangis di Sidang Kode Etik

Tok! Jiwasraya Resmi Dibubarkan Tahun Ini: Bagaimana Nasib Pemegang Polis dan Pensiunan?

Viral di Media Sosial! Oknum Ojek Paksa Bus Pariwisata Bayar Rp 100.000, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian

Alasan Memilih Pecahan Rp100 Ribu.

Pecahan Rp100 ribu dipilih karena dianggap lebih menguntungkan dibandingkan dengan nominal lebih kecil. "Biaya produksi mencapai Rp56 ribu per lembar, dan keuntungan yang didapat jauh lebih besar," ujar AKBP Reonald.

Motif di Balik Kejahatan.

Selain keuntungan finansial, salah satu tersangka, Andi Ibrahim (AI), diketahui memiliki ambisi politik. Uang palsu tersebut digunakan untuk mendukung upaya pencalonannya sebagai calon bupati Barru. Motif ambisi pribadi ini menunjukkan bagaimana uang palsu tidak hanya berdampak pada ekonomi tetapi juga mencemari integritas politik lokal.

Langkah Polisi dan Imbauan kepada Masyarakat.

Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono, menjelaskan bahwa polisi telah menarik kembali uang palsu yang sempat beredar di masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat yang menemukan atau mencurigai uang palsu untuk segera melapor ke kantor polisi atau bank," tegasnya.

Peran Mahasiswa dan Institusi Pendidikan.

Kasus ini menjadi ironi, mengingat lokasi produksi adalah sebuah institusi pendidikan. Fakta bahwa perpustakaan UIN Makassar dijadikan tempat produksi menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan keamanan di kampus.

Dampak Sosial dan Ekonomi.

Peredaran uang palsu memiliki dampak yang luas, mulai dari menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap uang tunai hingga merugikan pelaku usaha kecil. Selain itu, kasus ini mencoreng citra institusi pendidikan dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Pengejaran DPO dan Langkah Selanjutnya.

Selain dua tersangka yang telah ditangkap, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah tegas diharapkan mampu menghentikan operasi sindikat ini sepenuhnya.

Pencegahan dan Edukasi Publik.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi masyarakat mengenai cara mengenali uang palsu. Pemerintah dan bank harus meningkatkan kampanye edukasi serta memperketat pengawasan peredaran uang tunai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *