HukumKriminal

Skandal di DWP 2024: Tiga Polisi Dipecat, Fakta yang Mengguncang Polri

RedaksiBali.com – Skandal di DWP 2024 yang melibatkan anggota Polri di acara musik terbesar Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 menghebohkan publik. Dalam upaya menjaga integritas institusi, Polri bertindak tegas dengan memberhentikan tiga anggotanya secara tidak hormat. Artikel ini mengulas secara mendalam fakta-fakta, kronologi, dan implikasi dari kasus yang mencoreng nama baik kepolisian ini.


Kronologi Pemerasan di DWP 2024.

Kasus ini bermula dari laporan bahwa sejumlah anggota polisi memanfaatkan penangkapan penonton DWP yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba. Mereka meminta uang sebagai syarat untuk membebaskan para penonton tersebut. Berikut adalah tiga anggota Polri yang dipecat:

  1. Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak – Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
  2. AKBP Malvino Edward Yusticia – Mantan Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.
  3. AKP Yudhy Triananta Syaeful – Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Ketiganya diberhentikan melalui sidang etik yang digelar secara maraton mulai akhir Desember 2024 hingga awal Januari 2025.

baca juga:

Waduh! Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Begini Prosesnya!

Pemerasan Rp20 Miliar, AKBP Bintoro Dipecat Tidak Hormat dan Menangis di Sidang Kode Etik

Tok! Jiwasraya Resmi Dibubarkan Tahun Ini: Bagaimana Nasib Pemegang Polis dan Pensiunan?

Viral di Media Sosial! Oknum Ojek Paksa Bus Pariwisata Bayar Rp 100.000, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian


Peran dan Pelanggaran Para Pelaku:

1. Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.

Donald dinyatakan bersalah karena melakukan pembiaran terhadap tindakan anak buahnya yang memeras penonton. Pembiaran ini melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

2. AKBP Malvino Edward Yusticia.

Malvino terbukti meminta uang dari penonton yang ditangkap. Tindakan ini melanggar kode etik Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022.

3. AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Yudhy terlibat langsung dalam meminta uang dari penonton sebagai imbalan pembebasan. Sidang etik menetapkan bahwa perbuatannya merupakan pelanggaran berat.


Komitmen Polri Menegakkan Etika dan Transparansi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran. Proses sidang kode etik melibatkan pengawas eksternal, yaitu Kompolnas, guna memastikan transparansi.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa sidang dilakukan secara objektif dan berkesinambungan. Hingga kini, sidang terhadap 18 anggota yang terlibat masih berlangsung.


Dampak Kasus Pemerasan terhadap Institusi Polri

Skandal di DWP 2024 ini mencoreng citra Polri di mata masyarakat. Namun, langkah tegas yang diambil menunjukkan upaya serius Polri untuk mengembalikan kepercayaan publik. Dengan keterlibatan Kompolnas, Polri ingin membuktikan bahwa mereka tidak segan untuk menindak anggotanya yang melanggar hukum.


Sanksi Demosi dan Penempatan Khusus

Selain pemberhentian, terdapat pula anggota Polri yang dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun. Salah satunya adalah Kompol Dzul Fadlan. Ia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela dan ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari.


Implikasi Hukum dan Sosial

Kasus ini memberikan pelajaran penting bahwa tindakan melanggar hukum oleh aparat penegak hukum akan membawa konsekuensi berat. Publik berharap Polri dapat terus berbenah untuk memperbaiki sistem dan mencegah kasus serupa di masa mendatang.


Penindakan tegas terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan di DWP 2024 menjadi bukti nyata komitmen Kapolri untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi. Dengan transparansi dan keterlibatan pihak eksternal, Polri berupaya memulihkan kepercayaan masyarakat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *