REDAKSIBALI.COM – Cipayung Plus Bali menggelar konsolidasi bersama gabungan mahasiswa. Mereka berkumpul pada Jumat (21/8/2026) di Sekretariat DPC GMNI Denpasar. Pertemuan ini merespons kasus viral antara penjahit dan pelanggan. Kasus tersebut kini melebar menjadi perbincangan bermuatan SARA.
Mahasiswa merasa resah terhadap pergeseran masalah personal ini. Isu individu tersebut kini bergeser menjadi konflik identitas. Dampaknya bisa memperlebar jarak sosial masyarakat. Selain itu, hal ini dapat mengganggu persatuan di Bali dan NKRI.
Cipayung Plus Bali meminta penyelesaian hukum secara proporsional. Semua pihak harus menjunjung tinggi prinsip persamaan di mata hukum. Oleh karena itu, publik tidak boleh menggeneralisasi masalah individu menjadi konflik kelompok.
Mahasiswa juga menyoroti keterlibatan seorang oknum anggota DPD RI. Oknum tersebut bertindak sebagai fasilitator mediasi kasus ini. Mahasiswa mengingatkan agar setiap pejabat publik selalu menjaga netralitas. Mereka juga harus mengedepankan persatuan masyarakat.
Mediasi oleh pejabat publik seharusnya menjadi ruang setara. Ruang tersebut harus menghasilkan solusi yang adil. Upaya ini harus meredam ketegangan serta mencegah konflik meluas. Namun, mediasi jangan sampai memperkuat sentimen identitas atau memperkeruh keadaan.
Oleh karena itu, mahasiswa akan melayangkan kajian ke DPRD Provinsi Bali. Mereka juga meminta ruang audiensi untuk menyampaikan aspirasi. Tujuannya adalah mendorong evaluasi terhadap tindakan pejabat publik tersebut. Tindakan sang pejabat dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian dan netralitas.
Mahasiswa menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk kontrol sosial. Langkah ini menjaga agar tindakan pejabat tetap sesuai koridor hukum. Etika jabatan dan kepentingan umum harus tetap menjadi prioritas utama.
Melalui konsolidasi ini, Cipayung Plus Bali menyatakan tiga sikap tegas:
- Menolak segala bentuk diskriminasi, kebencian, provokasi, intimidasi, dan generalisasi berbasis SARA.
- Mendesak Badan Kehormatan DPD RI memeriksa dugaan pelanggaran etik anggota tersebut secara objektif.
- Menuntut penindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran.
- semua proses mediasi sengketa masyarakat mengutamakan netralitas tanpa intimidasi.


