BeritaHukum

Terungkap! Kamar 510 Fraser Residence: Menjadi Saksi Bisu Hasbi Hasan Bersama ‘Tuan Putri’ Windy Idol

RedaksiBali.com – Kamar 510 Fraser Residence Menteng bukan hanya tempat menginap bagi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tetapi juga menjadi tempat di mana urusan pribadinya dengan Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal sebagai Windy Idol, dilancarkan. Informasi ini terkuak dalam sidang vonis terhadap Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hasbi Hasan telah divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan perkara di MA. Dia juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 3,8 miliar.

Selain Fraser Residence Menteng, Hasbi Hasan juga menggunakan dua hotel lain, yakni The Hermitage Hotel Menteng dan Novotel Hotel Cikini, untuk mengurus perkara di MA. Di samping itu, kedua hotel tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi bersama Windy Idol.

baca juga ….

Transaksi Rp100 Miliar di Rekening Ivan Sugiamto dan Valhalla: Penyelidikan PPATK Berlanjut

Kasus Buka Akses Situs Judi Online: 16 Tersangka, Termasuk Pegawai Komdigi

Jejak Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong: Kronologi, Penyimpangan, dan Dampak

Kronologi Tewasnya 3 Anggota OPM oleh Pasukan TNI di Papua

Dalam percakapan WhatsApp antara Hasbi Hasan dan Menas Erwin Djohansyah, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian, disebutkan bahwa Kamar 510 Fraser Residence Menteng digunakan sebagai tempat posko dan pertemuan untuk membahas pengurusan perkara di MA. Namun, kamar tersebut juga dipakai untuk urusan pribadi bersama Windy Idol.

Terkait dengan penggunaan istilah "tuan putri" yang disebutkan Hasbi Hasan dalam percakapan tersebut, Fatahillah Ramli, saksi dalam sidang, menjelaskan bahwa istilah tersebut merujuk kepada Windy Idol. Namun, penginapan di hotel-hotel tersebut tidak dibayar oleh Hasbi Hasan, yang menandakan penerimaan fasilitas tersebut tidak sah menurut hakim.

Dalam persidangan, juga terungkap bahwa Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA dan gratifikasi berupa uang dan fasilitas wisata senilai Rp 630 juta. Suap tersebut diberikan oleh Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dengan tujuan mempengaruhi keputusan Hasbi Hasan terkait kasasi.

Perjalanan wisata yang termasuk dalam gratifikasi itu, seperti perjalanan keliling Bali naik helikopter senilai Rp 7,5 juta, juga melibatkan Windy Idol.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas jaringan korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak lainnya, serta perlunya tindakan tegas dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *