HukumKriminal

Pembunuh Mayat dalam Koper Rampok Uang Rp43 Juta dari Korban: Polisi Ungkap Motif Ekonomi

RedaksiBali.com – Kasus Mayat dalam Koper yang menggemparkan di Cikarang, Bekasi, semakin terungkap dengan rinci. Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan inisial AARN, telah membawa kabur uang sebesar Rp43 juta yang merupakan milik kantor korban, RM, yang ditemukan tewas di dalam sebuah koper.

Motif Ekonomi Pelaku
Kepolisian menegaskan bahwa pelaku membawa uang tersebut dengan motif ekonomi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa pelaku berencana untuk menggunakan uang tersebut dalam acara resepsi pernikahannya yang akan dilangsungkan bulan ini. Pasalnya, AARN dan pasangannya telah melaksanakan akad nikah pada bulan sebelumnya.

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Setelah penyelidikan yang intensif, AARN ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

baca juga ….

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Ingin Daftar Capim KPK, Terhalang Batas Usia

Satgas Damai Cartenz Ungkap 21 Kejahatan TPNPB Pimpinan Undius Kogoya

Operasi Besar: Pasukan Laba-laba TNI Obrak-abrik Markas Dedengkot OPM Undius Kogoya

Serangan TPNPB-OPM di Kampung Timida: Incar Militer dan Milisi Indonesia

Detil Penyelidikan
Polisi mengungkap bahwa tersangka dan korban tertangkap kamera CCTV di sebuah hotel di Bandung. Dalam rekaman CCTV tersebut, tersangka terlihat menggunakan kemeja hitam sedangkan korban memakai baju merah lengkap dengan kerudung abu-abu saat masuk ke kamar hotel pada pukul 09.51 WIB. Tersangka kemudian keluar dari kamar pada pukul 18.39 WIB dengan membawa Mayat dalam Koper yg berisi korban. Selain itu, polisi juga menemukan bahwa tersangka sempat memperkosa korban sebelum menghabisi nyawanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejaman dan motif pelaku yang terungkap. Dengan demikian, proses hukum terhadap pelaku diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sambil memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *