Pejabat Kementan Bersama-sama Membiayai Gaji Pembantu SYL di Makassar Senilai Rp 35 Juta
RedaksiBali.com – Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) diketahui telah berpartisipasi dalam pembiayaan gaji pembantu mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Makassar sebesar Rp 35 juta. Informasi ini terungkap melalui kesaksian Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto, dalam sidang yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK mempertanyakan pengeluaran Ditjen PSP untuk kepentingan pribadi SYL. Dalam penggalian tersebut, ternyata Hermanto juga terlibat dalam pengeluaran dana pribadi. Pejabat Kementan, Hermanto mengakui bahwa ia menggunakan dana pribadinya untuk membayar gaji pembantu SYL, yang kemudian ditanya lebih lanjut oleh Jaksa.
Hermanto mengungkapkan bahwa tidak ada anggaran resmi di Direktorat PSP Kementan untuk pembayaran gaji pembantu SYL. Namun, ia menjelaskan bahwa dana pribadi yang digunakan telah diganti dengan uang patungan dari Direktorat PSP untuk biaya sapi kurban. Hal ini disampaikan Hermanto di hadapan Majelis Hakim.
Jaksa KPK menunjukkan bukti transfer pembayaran upah pembantu yang dilakukan oleh Hermanto. Dari bukti transfer tersebut terungkap bahwa pembayaran dilakukan sebanyak tiga kali dengan nilai masing-masing transfer sebesar Rp 22 juta, Rp 10 juta, dan Rp 13 juta.
Dalam konteks ini, Jaksa KPK menduga bahwa SYL telah menerima dana sebesar Rp 44,5 miliar hasil pemerasan terhadap anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.