HukumKasus KorupsiKorupsiKorupsi Timah

Kementan Diduga Memberi Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Opini WTP

RedaksiBali.com – Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI) dilaporkan memberikan uang senilai Rp 5 miliar agar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kesaksian ini diajukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto, dalam sidang yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hermanto menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang melibatkan SYL. Dalam pengakuannya, Hermanto menyebut bahwa oknum auditor BPK meminta uang sebesar Rp 12 miliar untuk memberikan opini WTP. Permintaan ini muncul karena adanya kendala dalam program lumbung pangan nasional atau food estate.

baca juga ….

Transaksi Rp100 Miliar di Rekening Ivan Sugiamto dan Valhalla: Penyelidikan PPATK Berlanjut

Kasus Buka Akses Situs Judi Online: 16 Tersangka, Termasuk Pegawai Komdigi

Jejak Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong: Kronologi, Penyimpangan, dan Dampak

Kronologi Tewasnya 3 Anggota OPM oleh Pasukan TNI di Papua

Meski demikian, Kementan tidak sepenuhnya memenuhi permintaan tersebut. Hermanto mengungkapkan bahwa Kementan hanya memberikan sebagian dari jumlah yang diminta, yakni sekitar Rp 5 miliar. Informasi ini diperoleh dari Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementrian Pertanian.

Namun, Hermanto tidak mengetahui secara rinci bagaimana proses penyerahan uang tersebut terjadi. Yang pasti, oknum auditor BPK kerap menagih sisa permintaan yang tidak terpenuhi oleh Kementrian Pertanian.

Kepada Jaksa, Hermanto mengaku tidak mengetahui secara detail penyerahan uang miliaran ke BPK tersebut. Hanya saja, oknum auditor BPK itu kerap menagih sisa permintaan yang tidak dipenuhi Kementan. “Ditagih enggak kekurangannya kan ditagih Rp 12 miliar?” tanya Jaksa. “Ditagih terus,” kata Hermanto. Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga bahwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil pemerasan terhadap anak buah dan Direktorat di Kementrian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *