HukumKasus KorupsiKorupsiKorupsi Timah

Anak Syahrul Yasin Limpo Minta Rp111 Juta untuk Aksesoris Mobil, Uang dari Patungan Pejabat Kementan

RedaksiBali.com – Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), terungkap bahwa anak dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo (Dindo), meminta uang sebesar Rp111 juta. Uang ini disebut digunakan Anak Syahrul Yasin Limpo untuk Aksesoris Mobil. Uang dari Patungan Pejabat Kementanuntuk membeli aksesoris mobil dan didapat dari patungan pejabat Kementan.

Permintaan Uang Melalui WhatsApp
Sukim Supandi, Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, mengungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa permintaan tersebut disampaikan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Saat itu, Sukim tengah berada di Makassar mendampingi SYL.

“Permintaan uang tersebut disampaikan oleh Dindo melalui WA untuk menyelesaikan pembayaran aksesoris mobil. Saya tidak tahu jenis mobilnya apa, hanya menyampaikan permintaan tersebut,” ungkap Sukim di persidangan.

baca juga ….

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Ingin Daftar Capim KPK, Terhalang Batas Usia

Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo: Istri SYL Mengklarifikasi Pembayaran Umrah

Skandal Korupsi Kementerian Pertanian SYL: Uang Kementerian untuk Keluarga dan Kecantikan

KPK Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo untuk Hadir di Sidang Pekan Depan

Koordinasi dengan Sekretaris Ditjen Perkebunan
Setelah menerima permintaan tersebut, Sukim melaporkan kepada Sekretaris Ditjen Perkebunan, Heru Tri Widarto. "Saya melaporkan terlebih dahulu kepada Sekretaris Ditjen Perkebunan Heru Tri Widarto," kata Sukim. Heru kemudian menginstruksikan agar permintaan tersebut dipenuhi.

Patungan Pejabat Eselon I
Dalam persidangan, hakim menanyakan sumber uang yang digunakan untuk memenuhi permintaan Dindo. Sukim menjelaskan bahwa uang sebesar Rp111 juta tersebut diperoleh dari hasil patungan antar pejabat eselon I Kementan. "Uang tersebut berasal dari patungan antar pejabat eselon I," kata Sukim.

Setelah uang terkumpul, sejumlah Rp111 juta diserahkan kepada seseorang bernama Aliandri yang bekerja untuk Dindo. Sukim menegaskan bahwa semua pemberian tersebut tercatat dengan kwitansi yang disimpan di kantor Kementan.

Latar Belakang Kasus
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta (Direktur Kementan nonaktif), dan Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan nonaktif) sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana besar dan pejabat tinggi Kementan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *