Buronan Thailand Tertangkap di Bali: Menyamar Jadi Warga Aceh dan Membuat KTP Palsu
RedaksiBali.com – Buronan nomor satu Thailand, Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node, berhasil ditangkap oleh polisi Indonesia di Bali setelah menyamar sebagai warga Aceh selama tujuh bulan. Chaowalit yang berganti nama menjadi Sulaiman, membuat identitas palsu seperti akte kelahiran, KTP, hingga kartu keluarga.
Pelarian Chaowalit Thongduang
Chaowalit Thongduang, yang telah melakukan sejumlah kejahatan termasuk membunuh polisi dan menembak anggota kehakiman di Thailand, kabur ke Indonesia untuk menghindari penangkapan. Polisi berhasil menangkapnya di Bali pada 30 Mei 2024, menyita beberapa barang bukti seperti empat handphone, KTP, KK, akta kelahiran atas nama Sulaiman, rekening dan kartu debit BCA, serta dua kartu debit Thai Bank.
“Tim gabungan mengamankan beberapa barang bukti, berupa empat buah handphone, identitas palsu berupa KTP, KK, dan akta kelahiran atas nama Sulaiman, sebagai penduduk dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Kemudian rekening BCA atas nama Sulaiman. Dan satu buah kartu debit BCA, dua buah kartu debit Thai Bank,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (2/6/2024).
Pencarian dan Penangkapan
Penangkapan Chaowalit didasarkan pada red notice Interpol yang dikeluarkan oleh Royal Thai Police pada 16 Februari 2024. Red notice tersebut memicu penyelidikan dan pencarian oleh tim gabungan Polri. Awalnya, Chaowalit dilacak ke Medan, Sumatera Utara, namun diketahui bahwa dia telah berpindah ke Bali.
"Dasar dari penangkapan yang dilakukan terhadap buronan ini adalah adanya red notice control dari Royal Thai Police yang dikeluarkan pada tanggal 16 Februari 2024 atas nama Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node," jelas Komjen Wahyu.
Ketika tim gabungan Polri tiba di Bali, mereka menemukan Chaowalit di sebuah apartemen di Kabupaten Badung. "Sehingga pada saat itu juga, berhasil dilakukan penangkapan oleh tim gabungan," tambah Wahyu.
Dampak dan Langkah Lanjutan
Penangkapan Chaowalit Thongduang menunjukkan efektivitas kerja sama internasional dalam menangani kasus kejahatan lintas negara. Red notice dari Interpol dan koordinasi antara kepolisian Thailand dan Indonesia berhasil membawa buronan yang sangat dicari ini ke tangan hukum.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan identitas palsu di Indonesia. Pembuatan dokumen palsu seperti KTP, KK, dan akta kelahiran oleh Chaowalit mengindikasikan adanya celah dalam sistem administrasi kependudukan yang perlu diperbaiki untuk mencegah penyalahgunaan serupa di masa depan.
Dalam waktu dekat, Chaowalit Thongduang akan diekstradisi ke Thailand untuk menghadapi proses hukum atas kejahatan yang telah dilakukannya. Keberhasilan ini menjadi peringatan bagi buronan lainnya bahwa pelarian ke luar negeri bukanlah jaminan untuk menghindari penegakan hukum.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan terhadap kinerja kepolisian dalam menangani kasus kejahatan internasional.