Misteri SHGB di Laut Tangerang: Klaim Agung Sedayu Beli Dari Rakyat dan Keputusan ATR/BPN
RedaksiBali.com – Kawasan pesisir Pantai Utara (Pantura) Tangerang tengah menjadi sorotan publik setelah muncul kontroversi terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut-sebut berada di area laut. Agung Sedayu Group (ASG), salah satu pengembang besar di Indonesia, mengklaim kepemilikan SHGB tersebut melalui dua anak perusahaannya, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Namun, langkah mereka mendapat tentangan setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan sertifikat itu dengan alasan cacat prosedur.
Klaim Agung Sedayu Group
Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menyatakan bahwa SHGB tersebut sah secara hukum dan dibeli melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan. “SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dibalik nama secara resmi,” tegas Muannas dalam keterangannya pada Kamis (23/1).
Ia menjelaskan, SHGB itu terdaftar atas nama dua anak perusahaan ASG dan hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. “Kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Di tempat lain dipastikan tidak ada,” tambahnya.
Lebih jauh, Muannas mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah memasang pagar di wilayah laut Tangerang, meskipun pagar-pagar tersebut sudah ada sejak lama. “Pagar laut itu sudah terdeteksi sejak tahun 2014, bahkan sebelum proyek PIK 2 dan sebelum Presiden Jokowi menjabat,” ujarnya.
Pembatalan Sertifikat oleh ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengambil langkah tegas dengan membatalkan sertifikat SHGB dan SHM di kawasan laut Tangerang. Nusron menilai penerbitan sertifikat tersebut cacat prosedur karena area yang dimaksud berada di bawah laut dan melanggar garis pantai.
“Area 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu tidak boleh menjadi properti privat. Oleh karenanya, wilayah tersebut tidak bisa disertifikasi,” jelas Nusron. Berdasarkan peninjauan, ratusan sertifikat tersebut diterbitkan dalam kurun waktu 2022-2023, yang berarti kurang dari lima tahun, sehingga dapat langsung dicabut.
Menurut data ATR/BPN, terdapat 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang. Dari jumlah tersebut, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi dengan SHM.
baca juga:
Pagar Laut Misterius
Keberadaan pagar laut di Pantura Tangerang ternyata sudah lama menjadi perhatian. Bahkan, pada 2014, Bupati Banten Ahmed Zaki Iskandar sempat memantau kondisi tersebut. Pagar sepanjang 30 kilometer itu telah ada sebelum proyek reklamasi PIK 2 dimulai.
Namun, hingga kini, siapa pihak yang memasang pagar tersebut masih menjadi misteri. Muannas Alaidid menegaskan bahwa pagar laut tersebut bukan milik PIK PANI maupun PIK Non PANI.
Dampak Keputusan Pembatalan SHGB
Keputusan ATR/BPN untuk mencabut sertifikat SHGB dan SHM di area laut Tangerang mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang peduli dengan tata kelola pertanahan. Namun, bagi Agung Sedayu Group, langkah ini tentu menjadi pukulan besar. Mereka harus menghadapi konsekuensi hukum sekaligus tekanan publik terkait klaim kepemilikan properti di area yang seharusnya menjadi milik negara.