BeritaEkonomiPasar Modal

Charoen Pokphand Indonesia (CPIN) memutuskan tidak membagikan dividen tahun buku 2022

Charoen Pokphand Indonesia (CPIN), sebuah perusahaan emiten yang bergerak dalam bisnis perunggasan dan pakan ternak, telah mengambil keputusan untuk tidak membagikan dividen dari laba yang diperoleh pada tahun buku 2022 kepada para pemegang saham.

 

Keputusan ini diambil setelah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 22 Mei di Jakarta.

Baca juga : 

Direktur Utama Charoen Pokphand Indonesia, Tjiu Thomas Effendy, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut dalam acara Public Expose CPIN pada tanggal 21 Mei. Ia menyatakan, “Kami melihat ke depan bahwa kami membutuhkan keuangan yang lebih kuat untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pemegang saham, oleh karena itu kami memutuskan untuk tidak membagikan dividen untuk tahun ini.”

 

Seluruh laba yang diperoleh pada tahun 2022 akan dialokasikan sebagai dana cadangan. Keputusan ini diambil karena CPIN melihat bahwa situasi kinerja industri perunggasan pada kuartal I-2023 tidak menguntungkan.

 

Sebagai informasi tambahan, CPIN sebelumnya selalu membagikan dividen dalam 5 tahun terakhir. Pada RUPS Tahunan 2022 yang membahas penggunaan laba bersih tahun buku 2021, CPIN membagikan dividen sebesar Rp 1,77 triliun atau setara dengan Rp 108 per saham. Hal ini mencerminkan rasio pembayaran dividen sebesar 48,87%.

Kemudian Dividen terbesar yang pernah dibayarkan CPIN dalam lima tahun terakhir terjadi pada tanggal 18 Juni 2019 untuk tahun buku 2018.

 

Pada saat itu, dividen yang dibagikan sebesar Rp 1,93 triliun atau setara dengan Rp 118 per saham, yang sebanding dengan dividend payout ratio (DPR) sebesar 42,44%.

 

Dengan demikian, CPIN mengambil langkah tidak membagikan dividen tahun buku 2022 kepada pemegang saham karena mereka berfokus pada memperkuat keuangan perusahaan dan menghadapi situasi industri perunggasan yang kurang menguntungkan pada awal tahun 2023.

Sindiran Golkar ke PDIP: Kok Baru Sekarang Barani Pecat Jokowi?

Pemkab Badung, Buleleng dan Jembrana Raih Praja Anindita Mahottama

Jadwal Padat Piala AFF 2024: Strategi Shin Tae-yong dan Tantangan Rotasi Timnas Indonesia

Polisi Penembak Siswa SMK Semarang: Dipecat Tidak Hormat, Jadi Tersangka, dan Pelanggaran HAM

Siplah Umah IT
Umah IT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *