Presiden Jokowi Bentuk Satgas Khusus: Berantas Judi Online dengan Tindakan Tegas!
RedaksiBali.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah berani dalam upaya pemberantasan Judi Online di Indonesia dengan membentuk Satuan Tugas Khusus. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, setelah rapat terbatas mengenai penanggulangan judi online.
Satuan Tugas ini direncanakan akan dibentuk dalam waktu satu minggu ke depan dan akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk aparat hukum seperti Kepolisian dan Jaksa Agung, serta lembaga keuangan seperti Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Menurut Budi Arie, selama ini penanganan perjudian online dilakukan secara terpisah oleh berbagai instansi, sehingga efektivitasnya terbatas. Contohnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran situs web perjudian online, namun aliran uang dari aktivitas ini masih terus mengalir karena tidak ada pemblokiran rekening yang dapat dilakukan oleh OJK.
Dalam penanganan yang holistik dan komprehensif, Satuan Tugas Khusus ini diharapkan dapat melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk membekukan rekening dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang diperlukan.
Budi Arie juga mengungkapkan bahwa total perputaran uang dari perjudian online di Indonesia mencapai angka yang mencengangkan, yaitu sekitar Rp 327 triliun selama tahun 2023, berdasarkan data dari PPATK.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan efek yang signifikan dalam upaya pemberantasan perjudian online di Indonesia, serta meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari ancaman yang timbul akibat aktivitas ilegal ini.