Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Ingin Daftar Capim KPK, Terhalang Batas Usia
RedaksiBali.com – Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana Daftar Capim KPK periode 2024-2029. Namun, rencana ini terhalang oleh aturan batas usia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang menetapkan bahwa calon pimpinan harus berusia minimal 50 tahun.
Di antara mereka, terdapat beberapa nama terkenal seperti mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dan Harun Al Rasyid, yang dikenal sebagai “Raja OTT” (raja operasi tangkap tangan). Para mantan pegawai ini sebelumnya tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK dan dipecat pada tahun 2021. Setelah pemecatan tersebut, mereka mendirikan IM57+ Institute, sebuah organisasi gerakan antikorupsi.
Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, mengonfirmasi bahwa beberapa mantan pegawai KPK memang berniat untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. “Betul, beberapa anggota IM57 Institute bermaksud Daftar Capim KPK berdasarkan beberapa pertimbangan,” ujar Praswad pada Jumat, 28 Juni 2024.
Menurut Praswad, keinginan untuk mendaftar didorong oleh kondisi KPK yang semakin memprihatinkan. Beberapa kasus pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK dan penetapan ketua KPK sebagai tersangka tindak pidana menjadi alasan utama. Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK yang terus menurun juga mendorong mereka untuk kembali ke lembaga tersebut dan berusaha memperbaikinya. “Tergerusnya kepercayaan publik ke KPK sudah sampai di level terendah dibandingkan 8 lembaga negara berdasarkan survei Litbang Kompas minggu lalu,” ungkap Praswad.
Panitia Seleksi (Pansel) KPK telah mengumumkan bahwa pendaftaran calon pimpinan KPK dibuka dari tanggal 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Ada 12 mantan pegawai KPK dari IM57 yang berencana mendaftar, termasuk Mochamad Praswad Nugraha, Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan beberapa lainnya.
Namun, mereka terbentur aturan batas usia. Praswad saat ini berusia 41 tahun, Novel berusia 47 tahun, dan Harun Al Rasyid baru akan berusia 50 tahun pada September 2024. Beberapa eks pegawai KPK lainnya yang juga ingin mendaftar masih belum memenuhi syarat usia tersebut.
Saat ini, mereka tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah aturan batas usia tersebut. “(Kami) menggugat ambang batas umur minimal 50 tahun di Mahkamah Konstitusi dan akan mendaftar seleksi Capim KPK,” kata Praswad.