EkonomiPasar Modal

Lima perusahaan mendapatkan Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral

Kementerian ESDM mengumumkan lima perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat mineral dan logam. Kelima perusahaan tersebut terdiri dari PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk komoditas tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Citra (anak usaha Kapuas Prima Coal atau $ZINC) untuk komoditas timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk komoditas seng.

 

baca juga :

Melalui relaksasi ini, kelima perusahaan tersebut dapat melakukan ekspor hingga Mei 2024, lebih lama dibandingkan ketentuan dalam UU Minerba yang menetapkan bahwa ekspor mineral mentah hanya diizinkan hingga 10 Juni 2023. Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan bahwa kelima perusahaan tersebut mendapatkan relaksasi ekspor karena progres pembangunan fasilitas smelter telah melebihi 50% per Januari 2023.

 

Kementerian ESDM juga sedang merancang peraturan menteri sebagai instrumen hukum perpanjangan izin ekspor bagi kelima perusahaan tersebut, agar tidak melanggar UU Minerba. Meskipun demikian, Arifin mengatakan bahwa izin ekspor yang diperpanjang dapat dicabut jika pembangunan smelter tidak menunjukkan kemajuan yang diharapkan.

 

Berdasarkan laporan verifikator independen, progres pembangunan smelter tembaga milik PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara masing-masing mencapai 54,5% dan 51,6% per Januari 2023. Sementara itu, progres smelter besi milik PT Sebuku Iron Lateritic Ores telah mencapai 89,79%, sedangkan progres smelter milik PT Kapuas Prima Citra dan PT Kobar Lamandau Mineral masing-masing berada di level 100% dan 89,65%.

 

Meskipun mendapatkan relaksasi, Arifin mengatakan bahwa eksportir selama masa perpanjangan wajib membayar denda yang akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Kementerian ESDM juga akan memberlakukan denda administrasi bagi perusahaan yang terlambat membangun smelter di dalam negeri.

 

Sanksi pertama berupa penempatan jaminan kesungguhan sebesar 50% dari penjualan selama periode 2019–2022 dalam rekening bersama. Jika hingga 10 Juni 2024 progres pembangunannya tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan akan disetorkan ke kas negara.

 

Adapun denda administrasi bagi keterlambatan pembangunan mencapai 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan, dengan pertimbangan dampak pandemi dan berdasarkan laporan verifikator independen. Kesimpulan Utama: Keputusan pemerintah untuk memberikan relaksasi ekspor konsentrat kepada kelima perusahaan tersebut didasarkan pada pertimbangan potensi kerugian bagi negara.

 

Menurut Menteri ESDM, Arifin Tasrif, negara berpotensi kehilangan nilai ekspor tembaga hingga 4,67 miliar dolar AS pada 2023 dan 8,18 miliar dolar AS pada 2024, jika ekspor PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara tetap dihentikan secara penuh. Arifin juga mengatakan bahwa larangan ekspor konsentrat tembaga berpotensi membuat penerimaan royalti turun sebesar 353,6 juta dolar AS dan menghapus kesempatan kerja bagi 22.250 orang.

 

Dari kelima perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor, salah satunya adalah anak usaha Kapuas Prima Coal ($ZINC). Berdasarkan laporan tahunan 2022, ZINC memiliki cadangan timbal dan seng sebanyak 0,81 juta ton (terbukti) dan 6,35 juta ton (terduga). Pada 2022, ZINC mencatatkan volume penjualan timbal sebesar 8.567 ton dengan nilai 105,8 miliar rupiah. Sementara itu, PT Amman Mineral Nusa Tenggara merupakan operator tambang Batu Hijau di Sumbawa, yang sebagian sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Medco Energi Internasional ($MEDC).

 

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Amman Mineral Nusa Tenggara memiliki cadangan tembaga sebesar 17,54 juta pon dan emas sebesar 23,9 juta ons. PT Amman Mineral Nusa Tenggara sedang mempersiapkan proses IPO dengan target dana mencapai 1 miliar dolar AS.

 

Dua Turis Tewas Tertimpa Pohon di Monkey Forest Ubud: Cuaca Buruk dan Risiko di Bali

Sindiran Golkar ke PDIP: Kok Baru Sekarang Barani Pecat Jokowi?

Pemkab Badung, Buleleng dan Jembrana Raih Praja Anindita Mahottama

Jadwal Padat Piala AFF 2024: Strategi Shin Tae-yong dan Tantangan Rotasi Timnas Indonesia

Polisi Penembak Siswa SMK Semarang: Dipecat Tidak Hormat, Jadi Tersangka, dan Pelanggaran HAM

Drama Munas PMI 2024: Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono, Tuding Munas Tandingan Ilegal

Siplah Umah IT
Umah IT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *